Sejarah Perusahaan

Kabupaten Toraja Utara merupakan daerah pemekaran dari Kabupaten Tana Toraja dan resmi didirikan pada tahun 2008 berdasarkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2008.
Pada tahun 2013 dilakukan pemekaran PDAM Tana Toraja menjadi PDAM Kabupaten Tana Toraja dan PDAM Kabupaten Toraja Utara. Pemekaran tersebut didasarkan pada Berita Acara Nomor 310/XII/2013 dan Nomor 05/NKB/XII/2013 tanggal 23 Desember 2013 tentang Serah Terima Pengelolaan dan Aset PDAM Kabupaten Tana Toraja yang berada di Wilayah Kabupaten Toraja Utara, dilaksanakan oleh PDAM Kabupaten Toraja Utara. Berita Acara Serah Terima Pengelolaan dan Aset PDAM tersebut telah diperbaharui dengan Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara  Nomor 14 Tahun 2019 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Umum Daerah Pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Toraja Utara.
Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Toraja Utara didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 15 Tahun 2015 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Toraja Utara tanggal 23 Desember 2015. 
Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Toraja Utara telah mengalami perubahan nama dan badan hukum menjadi Perusahaan Umum Daerah (PERUMDA) Air Minum Toraja Utara berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Toraja Utara yang ditetapkan pada tanggal 14 Oktober 2019.
Tujuan perusahaan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 15 tahun 2015 tentang pendirian Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kabupaten Toraja Utara tanggal 23 Desember 2015 adalah:
1. Memenuhi kebutuhan pelayanan air bersih bagi masyarakat, dan
2. Melaksanakan pembangunan daerah khususnya ekonomi nasional pada umumnya dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan memenuhi kebutuhan rakyat menuju masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila.