Struktur Organisasi

Struktur Organisasi adalah suatu susunan dan hubungan antara tiap bagian serta posisi yang ada pada suatu organisasi atau perusahaan dalam menjalankan kegiatan operasional untuk mencapai tujuan yang diharapkan dan diinginkan.Struktur Organisasi menggambarkan dengan jelas pemisahan kegiatan pekerjaan antara yang satu dengan yang lain dan bagaimana hubungan aktivitas dan fungsi dibatasi. Dalam struktur organisasi yang baik harus menjelaskan hubungan wewenang siapa melapor kepada siapa, jadi ada satu pertanggung jawaban apa yang akan di kerjakan.

Dalam Pasal 4 Keputusan Menteri Negara Otonomi Daerah Nomor 8 Tahun 2000 tentang Pedoman Akuntansi Perusahaan Daerah Air Minum disebutkan bahwa bentuk organisasi PDAM yang digunakan sebagai dasar untuk pembentukan dan perubahan struktur organisasi Perumda harus memperhatikan beberapa hal berikut:

1.  Bentuk organisasi harus memperhatikan beban kerja, fleksibel dalam arti mudah dikembangkan dan disesuaikan dengan perkembangan PDAM dan membagi tugas secara habis dalam struktur organisasi;

2.  Bentuk organisasi harus mempertimbangkan rentang kendali serta pendelegasian wewenang yang jelas dari struktur organisasi yang efisien, efektif, dan proporsional;

3.  Bentuk organisasi yang dibangun harus memperhatikan kesinambungan organisasi dan kesederhanaan serta efisien dari segi biaya;

4.  Dalam penempatan personil dalam jabatan harus memperhatikan keahlian dalam tugas kerja serta akuntabilitas kerja yang dapat dipertanggungjawabkan;

5.  Organisasi PDAM harus mengarah kepada peningkatan pelayanan untuk mencapai kepuasan pelanggan.

Selanjutnya pasal 3 dan pasal 6 pada Keputusan Menteri Negara Otonomi Daerah Nomor 8 Tahun 2000 menyatakan bahwa bentuk organisasi PDAM digolongkan ke dalam 5 (lima) tipe, yakni sebagai berikut:

1.  Tipe A, adalah PDAM yang jumlah pelanggannya sampai dengan 10.000 (sepuluh ribu) sambungan pelanggan, terdiri dari 1 (satu) Direktur dan 2 (dua) Kepala Bagian yang membidangi Bagian Administrasi dan Keuangan dan Bagian Teknik. Masing-masing bagian dapat memiliki maksimal 5 (lima) Subbagian/Seksi;

2.  Tipe B, adalah PDAM yang jumlah pelanggannya sampai dengan 10.001 (sepuluh ribu satu) sampai dengan 30.000 (tiga puluh ribu) sambungan pelanggan, terdiri dari 1 (satu) Direktur dan 3 (tiga) Kepala Bagian yang membidangi Bagian Administrasi dan Keuangan, Bagian Teknik, dan Bagian Hubungan Pelanggan. Masing-masing bagian dapat memiliki maksimal 5 (lima) Subbagian/Seksi. Untuk unit Cabang dikepalai oleh seorang Kepala Unit setingkat Kepala Bagian dan bertanggungjawab langsung kepada Direktur;

3.  Tipe C, adalah PDAM yang jumlah pelanggannya sampai dengan 30.001 (tiga puluh ribu satu) sampai dengan 50.000 (lima puluh ribu) sambungan pelanggan, terdiri dari 1 (satu) Direktur Utama dan 2 (dua) Direktur, yaitu Direktur Administrasi dan Keuangan dan Direktur Teknik, memiliki 6 (enam) Kepala Bagian yang membidangi Bagian Keuangan, Bagian Perencanaan Teknik, Bagian Hubungan Pelanggan, Bagian Umum, Bagian Produksi, dan Bagian Transmisi dan Distribusi. Masing-masing bagian dapat memiliki maksimal 5 (lima) Subbagian/Seksi. Untuk unit Cabang dikepalai oleh seorang Kepala Unit setingkat Kepala Bagian dan bertanggungjawab langsung kepada Direksi;

4.  Tipe D, adalah PDAM yang jumlah pelanggannya sampai dengan 50.001 (lima puluh ribu satu) sampai dengan 100.000 (seratus ribu) sambungan pelanggan, terdiri dari 1 (satu) Direktur Utama dan 2 (dua) Direktur, yaitu Direktur Administrasi dan Keuangan dan Direktur Teknik, memiliki 7 (tujuh) Kepala Bagian yang membidangi Bagian Keuangan, Bagian Perencanaan Teknik, Bagian Hubungan Pelanggan, Bagian Umum, Bagian Produksi, Bagian Transmisi dan Distribusi, dan Bagian Perawatan. Masing-masing bagian dapat memiliki maksimal 5 (lima) Subbagian/Seksi. Untuk unit Cabang dikepalai oleh seorang Kepala Unit setingkat Kepala Bagian dan bertanggungjawab langsung kepada Direksi;

5.  Tipe E, adalah PDAM yang jumlah pelanggannya lebih dari 100.000 (seratus ribu) sambungan pelanggan. Bentuk organisasi PDAM Tipe E dapat mengembangkan struktur organisasinya sendiri dengan pertimbangan terdiri dari 1 (satu) Direktur Utama dan 3 (tiga) Direktur. Jumlah Direksi paling banyak 4 (empat) sebagaimana PDAM Tipe E juga diperkuat melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum. 

Struktur Organisasi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Toraja Utara  mempunyai 5 (lima) Kepala Bagian, yaitu Bagian Umum, Bagian Keuangan, Bagian Hubungan Langganan, Bagian Teknik dan Bagian Perawatan dan Pemeliharaan. Masing- masing Bagian memiliki minimal 3 (tiga) Subbagian/Seksi yang terdiri dari:
Bagian Umum yang membidangi Sub Bagian Administrasi & Kepegawaian, Sub Bagian Umum & Perlengkapan, Sub Bagian Teknologi Informatika.
Bagian Keuangan membidangi Sub Bagian Penagihan, Sub Bagian Pembukuan & Perencanaan Anggaran, Sub Bagian Pengelolaan Aset & Pajak, Sub Bagian Penyambungan Kembali.
Bagian Hubungan Langganan membidangi Sub Bagian Pelayanan Pelanggan dan Pelayanan Mobil Tangki, Sub Bagian Humas & Pengaduan, Sub Bagian Pengelolaan Rekening & Baca Mater, Sub Bagian Promosi & Pemasaran. Bagian Teknik membidangi Sub Bagian Perencanaan & Pengawasan, Sub Bagian Produksi & Kualitas Air, Sub Bagian Distribusi & Pemasangan Sambungan Rumah.
Bagian Perawatan & Pemeliharaan membidangi Sub Bagian Transmisi & Instalasi, Sub Bagian Perbaikan dan Perawatan Meter, Sub Bagian Mekanikal Pompa & Genset.
Kemudian bagan setingkat Sub Bagian adalah Ibu Kota Kecamatan (IKK), yang terdiri atas 4 IKK antara lain IKK Sopai, IKK Tondon, IKK Sanggalangi, dan IKK Sesean

Dibawah ini adalah Gambaran Struktur Organisasi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Toraja Utara berdasarkan Peraturan Direktur Perusahaan Umum Daerah  Air Minum Toraja Utara No.12/PERUMDAM-TU/I/2023, tanggal 2 Januari 2023, yaitu :